Standar Pelayanan Penyusunan Standar Satuan Harga

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Peraturan terbaru mengenai anggaran pendapatan dan belanja
  2. Peraturan terbaru mengenai standar biaya
  3. Peraturan terbaru mengenai pengelolaan barang daerah

  1. Berdasarkan Standar Satuan Harga tahun berjalan akan habis masa berlakunya dan ada perubahan referensi. Maka dibentuk Tim Penyusun untuk membahas Standar Satuan Harga tahun depan.
  2. Tim Penyusun melakukan koordinasi
  3. Tim Teknis mengumpulkan data, mengevaluasi data dan menyusun draft Standar Satuan Harga
  4. Draft yang telah tersusun kemudian dikoordinasikan oleh Tim Penyusun yang dipimpin Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Penyusun untuk dibahas bersama
  5. Tim Penyusun membahas draft pedoman dan apabila dari hasil pembahasan terdapat perubahan, maka draft tersebut direvisi kembali oleh Tim Teknis Penyusun Pedoman
  6. Apabila setuju dengan draft Standar Satuan Harga maka draft tersebut diserahkan ke Bupati untuk direview. Jika ada perubahan dan masukan dari Bupati maka akan disempurnakan lagi oleh Tim Penyusun
  7. Apabila Bupati setuju maka draft Standar Satuan Harga di SK kan oleh Bagian Hukum
  8. Subkoordinator Sub-Substansi Penyusunan Program menggandakan Buku Standar Satuan Harga
  9. Buku Standar Satuan Harga distribusikan kepada pihak terkait.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Standar Satuan Harga

(0343) 426501;426506;426868;428169;420892;420983

Website : https://www.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Standar Satuan Harga"