Pelayanan Fisioterapi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa kartu BPJS/JKN/Jaminan lainnya
  3. Membawa kartu berobat (bagi pasien lama)
  4. Membawah surat pengantar dari dokter rehab medik untuk tindakan fioterapi

  1. Pasien /keluarga pasien melengkapi berkas persyaratan
  2. Menunggu di ruang tunggu sesuai nomor antrian
  3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan sesuai dengan permintaan pasien atau surat pengantar dari dokter rehab medik
  4. Pasien mendapat edukasi dari petugas fisioterapi terhadap hasil terapinya
  5. Pasien pulang

Tergantung jenis terapi

1. Untuk pasien BPJS/JKN/Asuransi lainnya gratis

2. Untu pasien umum sesuai perwali no 10 tahun 2022

Pelayanan Fisioterapi

1. Email: rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS:

3. Ruang pengaduan: Unit humas

4. Via LAPOR: Ketik TIDORE ( spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"