Konsultasi

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. a. Pengguna layanan datang langsung ke Kelurahan dengan membawa dokumen / berkas yang dipersyaratkan. b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf Kelurahan. c. Apabila dapat diselesaikan pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi jika dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Kepala Seksi pada Kelurahan. d. Apabila dapat diselesaikan pegguna layanan akan menerima hasil konsultasi.Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Lurah Dermo.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi "