Rekomendasi Sureat Keterangan Belum Pernah Kawin

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto copy KTP orang tua / KTP yang bersangkutan
  3. 3. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial 4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan 5. Lurah menandatangani permohonan 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah serta menyampaikan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah tersebut untuk diproses selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas rekomendasi surat keterangan belum pernah nikah

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sureat Keterangan Belum Pernah Kawin"