Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. ProPosal
  4. 4. Rencana Anggaran Biaya yang dimohon (RAB)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proPosal bantuan sosial / keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan. 2. Staf elurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. 3. Staf Kelurahan menyampaikan kepada kasi sosial 4. Kasi sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan 5. Lurah menandatangani rekomendasi permohonan 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi proPosal bantuan sosial / keagamaan serta menyampaikan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil rekomendasi proPosal bantuan sosial / keagamaan tersebut untuk diproses selanjutnya. 8. Wajib memakai masker 9. Wajib cuci tangan 10. Melakukan cek suhu menggunakan termogran 11. Jaga jarak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas rekomendasi Proposal bantuan sosial / keagamaan

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan"