Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto copy KTP orang tua / KTP yang bersangkutan
  3. 3. Foto copy KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial 4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan 5. Lurah menandatangani permohonan 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas rekomendasi surat dispensasi nikah

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah"