Surat Keterangan Usaha

  1. 1. Surat pengantar RT / RW
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto Copy Penanggungjawab
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Lain – lain sesuai ketentuan instansi terkait

  1. 1. Pemohon mengajukan surat keterangan usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas 3. Staf Kelurahan membuat surat keterangan dan menyampaikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat 4. Kasi Kasi Pemberdayaan Masyarakatmelakukan verifikasi dan memberikan paraf pada suratketerangan. 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil surat keterangan Usaha

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Usaha

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha "