Surat Keterangan Umum

  1. 1. Surat pengantar RT / RW
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto Copy
  3. 3. Kartu Keluaraga (KK) Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan surat keterangan umum dengan menyampaikan berkas persyaratan 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas 3. Staf Kelurahan membuat surat keterangan dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat keterangan. 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil surat keterangan umum

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Umum

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"