Rekomendasi SKCK

  1. 1. Surat pengantar RT / RW
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Pas foto 4 x 6 (1 lembar)

  1. 1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan 2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verfikasi kelengkapan berkas persyaratan. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi SKCK dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan meberikan paraf pada rekomendasi SKCK 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan meberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon 7. Pemohon mengambil rekomendasi SKCK.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pelayanan Rekomendasi SKCK

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"