Surat Legalisir KTP

  1. 1. Surat pengantar RT / RW
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Keluaraga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. 1. Pemohon mengajukan Legalasir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas 3. Staf Kelurahan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada legalisir KTP. 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon 7. Pemohon mengambil Legalisir KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Legalisir KTP

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisir KTP"