Surat Rekomendasi Waris

  1. 1. Surat pengantar RT / RW
  2. 2. Foto copy KTP / KK pewaris
  3. 3. Foto copy KTP / KK ahli waris
  4. 4. Akte Kelahiran para ahli waris
  5. 5. Buku Nikah
  6. 6. Surat Keterangan Kematian
  7. 7. Data Pendukung lainnya

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan perkas persyaratan 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan 3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf 5. Lurah memberikan tanda tangan 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon 7. Pemohon mengambil surat keterangan waris.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Waris

·      Menghubungi Kantor Kelurahan Kauman

Jl. Belanak 209 Kode Pos 67153

((0343) 743085

 Email : kel.kauman06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Waris"