Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  4. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD

  1. Pemohon Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu Beserta Berkas Persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan Menerima Dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. Petugas Meminta Tanda Tangan Kepada Pejabat Yang Berwenang;
  4. Petugas Meregister Dan Memberikan Stempel;
  5. Petugas Memberikan Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

Kasi Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"