Pengantar Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin
  4. Model N1, N2, N4
  5. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  6. Model N6 bagi duda / janda
  7. Pas foto ukuran 3x2 (4lbr), 4x6 (1lbr)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Dispensasi Nikah dari Desa;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan;
  3. Kasi kesra melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah;
  4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Dispensasi Nikah"