Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Form Pendaftaran Instansi Terkait
  5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/Polri)
  6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan;
  3. Camat menandatangani permohonan Surat Rekomendasi pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  4. Petugas meregister dan memberikan stempel Surat Rekomendasi pendaftaran PNS/TNI/ POLRI;
  5. Petugas memberikan Surat Pengantar pendaftaran PNS/TNI/POLRI kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Untuk Mendaftar PNS/TNI/Polri

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"