Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Pernyataan mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris + 2 orang saksi
  2. Foto copy KTP/KK pewaris
  3. Foto copy KTP/KK ahli waris
  4. Foto copy Akta Nikah / Akta Cerai
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Dokter
  6. Lampiran keperluan Waris

  1. Pemohon mengajukan berkas Surat Keterangan Ahli Waris;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan;
  3. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memverifikasi data dan memberikan paraf;
  4. Camat menandatangani permohonan Surat Keterangan Ahli Waris;
  5. Petugas meregister dan memberikan stempel;
  6. Petugas memberikan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris.

apabila Pejabat ada, maksimal 1 Hari Kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang di Tandatangani Camat

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Puspo

Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"