Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/15/SK/424317/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan bantuan sosial/keagamaan dengan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Kesra
  4. Kasi Kesra melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. Camat menandatangani Rekomendasi permohonan
  6. Petugas merigester dan memberikan stempel
  7. Petugas menyerahkan Pengantar Permohonan bantuan sosial/keagamaan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

Kasi Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan Puspo Jl. Raya Puspo No.118 Kecamatan Puspo

Website : http://puspo.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan"