Pelayanan Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan dari Menkum HAM dan Akte Perubahan apabila ada anggaran dasar serta Lembar Pengesahannya
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan
  4. Foto Lokasi Terkini
  5. Denah Lokasi
  6. Company Profil (jika ada)
  7. SPPT PBB Terakhir
  8. Gambar berukuran kertas A-3

  1. Pemohon membuka website https://dpmptsp.pasuruankab.go.id/ untuk melihat form pengajuan dan persyaratan Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan
  2. Pemohon datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan untuk menyerahkan form pengajuan dan persyaratan
  3. Front Office Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mengecek kelengkapan data
  4. Jika data tidak lengkap Kembali lagi ke pemohon untuk dilengkapi lagi, jika data lengkap Front Office Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan akan menyerahkan ke tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan
  5. Tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan memeriksa kesesuaian berkas kelengkapan data, apabila tidak sesuai maka berkas tersebut dinyatakan ditolak atau tidak dapat diproses, apabila sesuai tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian
  6. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian melaksanakan survei dengan pemohon apabila diperlukan
  7. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan bidang Aset untuk penetapan NJOP pada lokasi
  8. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan bidang Aset menerbitkan surat rekomendasi teknis pemanfaatan tanah sempadan jalan yang ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan
  9. Pemohon diwajibkan membayar restribusi tanah sempadan jalan ke rekening Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Kabupaten Pasuruan
  10. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat ijin pemakaian tanah sempadan jalan Kabupaten Pasuruan.

1.    Pemohon membuka website https://dpmptsp.pasuruankab.go.id/ untuk melihat form pengajuan dan persyaratan Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan Kabupaten Pasuruan (1 Hari)

2.    Pemohon datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan untuk menyerahkan form pengajuan dan persyaratan (1 Hari)

3.    Front Office Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mengecek kelengkapan data (1 Hari)

4.    Jika data tidak lengkap Kembali lagi ke pemohon untuk dilengkapi lagi, jika data lengkap Front Office Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan akan menyerahkan ke tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan (1 Hari)

5.    Tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan memeriksa kesesuaian berkas kelengkapan data, apabila tidak sesuai maka berkas tersebut dinyatakan ditolak atau tidak dapat diproses, apabila sesuai tim teknis Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian (3 Hari)

6.    Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian melaksanakan survei dengan pemohon apabila diperlukan (1 Hari)

7.    Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan bidang Aset untuk penetapan NJOP pada lokasi (2 Hari)

8.    Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan bidang Aset menerbitkan surat rekomendasi teknis pemanfaatan tanah sempadan jalan yang ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan (1 Hari)

9.    Pemohon diwajibkan membayar restribusi tanah sempadan jalan ke rekening Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi Kabupaten Pasuruan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Kabupaten Pasuruan (1 Hari)

10.    Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat ijin pemakaian tanah sempadan jalan Kabupaten Pasuruan (1 Hari).

Berdasarkan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Untuk pemasangan reklame 10% x NJOP x luas tanah m2, untuk pemakaian pertanian tambak dll 2,5 % x NJOP x luas tanah m2, tanah yang bersifat insidentil 2,5 % x NJOP x luas tanah m2.


Surat Ijin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan

Menghubungi Kabid Bina Konstruksi dan Pengendalian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab.Pasuruan.

Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan

Telp.  0343-748370/Fax 0343-748371
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pemakaian Tanah Sempadan Jalan"