Pelayanan Permohonan Pemotongan Pohon / Perancapan Pohon

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. 1. Mengajukan surat permohonan pemotongan/perancapan secara tertulis dengan mencantumkan : a. Identitas dan alamat pemohon( no. HP) b. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Foto kondisi pohon yang mau dipotong/dirancap;
  2. 2. Membayar biaya Retribusi sesuai peraturan yang ada.

  1. 1. Pemohon peorangan/perusahaan mengajukan permohonan ijin pemotongan secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan apabila hanya melakukan perancapan pohon, permohonan ijin bisa langsung ke Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan;
  2. 2. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan mendapat rekom dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait pemotongan pohon, selain itu juga menerima permohonan ijin perancapan pohon langsung dari pemohon ;
  3. 3. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan untuk ditindaklanjuti;
  4. 4. Kepala Bidang Pemeliharaan memerintahkan Sub Koordinator untuk ditindaklanjuti.
  5. 5. Sub Koordinator memerintahkan staf yang ditugasi untuk melakukan survey lapangan apakah pohon tersebut harus dipotong atau cukup dirancap;
  6. 6. Pemotongan / Perancapan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ;
  7. 7. Setelah melakukan pemotongan/Perancapan petugas harus segera melakukan pembersihan agar tidak mengganggu lalu lintas jalan;
  8. 8. Apabila dilakukan pemotongan pohon, pemohon wajib mengganti 10 batang bibit tanaman keras sebagai pengganti, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga;
  9. 9. Selain retribusi, pemohon diwajibkan membayar biaya pemotongan dan biaya angkut.
  10. 10. Pencatatan kedalam buku administrasi dan penyetoran uang retribusi ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.

1. Pemohon Mengajukan permohonan ijin pemotongan secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan apabila hanya melakukan perancapan pohon, permohonan ijin bisa langsung ke Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan (1 Minggu)

2. Pemohon Mendapat rekom dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait pemotongan pohon, selain itu juga menerima permohonan ijin perancapan pohon langsung dari pemohon (3 Hari)

3. Kepala Dinas mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan untuk ditindaklanjuti (2 Jam)

4. Kepala bidang pemeliharaan memerintahkan Sub Koordinator untuk ditindaklanjuti (5 Menit)

5. Kepala bidang pemeliharaan memerintahkan staf yang ditugasi untuk melakukan survey lapangan apakah pohon tersebut harus dipotong atau cukup dirancap (15 Menit)

6. Pemotongan / Perancapan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (1 Hari)

7. Setelah melakukan pemotongan / Perancapan petugas harus segera melakukan pembersihan agar tidak mengganggu lalu lintas jalan (15 Menit)

8. Apabila dilakukan pemotongan pohon, pemohon wajib mengganti 10 batang bibit tanaman keras sebagai pengganti, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga (1 Hari)

9. Selain retribusi, pemohon diwajibkan membayar biaya pemotongan dan biaya angkut (60 Menit)

10. Pencatatan kedalam buku administrasi dan penyetoran uang retribusi ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan (30 Menit)

Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per m3, Berdasarkan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Surat ijin Pemotongan Pohon / Perancapan Pohon

Menghubungi : Kabid Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Jl. Raya Raci Bangil - Pasuruan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemotongan Pohon / Perancapan Pohon"