No. SK: 060/307/424.073/2023
1. Pemohon Mengajukan permohonan ijin pemotongan secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan apabila hanya melakukan perancapan pohon, permohonan ijin bisa langsung ke Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Pasuruan (1 Minggu)
2. Pemohon Mendapat rekom dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait pemotongan pohon, selain itu juga menerima permohonan ijin perancapan pohon langsung dari pemohon (3 Hari)
3. Kepala Dinas mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Pemeliharaan untuk ditindaklanjuti (2 Jam)
4. Kepala bidang pemeliharaan memerintahkan Sub Koordinator untuk ditindaklanjuti (5 Menit)
5. Kepala bidang pemeliharaan memerintahkan staf yang ditugasi untuk melakukan survey lapangan apakah pohon tersebut harus dipotong atau cukup dirancap (15 Menit)
6. Pemotongan / Perancapan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (1 Hari)
7. Setelah melakukan pemotongan / Perancapan petugas harus segera melakukan pembersihan agar tidak mengganggu lalu lintas jalan (15 Menit)
8. Apabila dilakukan pemotongan pohon, pemohon wajib mengganti 10 batang bibit tanaman keras sebagai pengganti, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga (1 Hari)
9. Selain retribusi, pemohon diwajibkan membayar biaya pemotongan dan biaya angkut (60 Menit)
10. Pencatatan kedalam buku administrasi dan penyetoran uang retribusi ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan (30 Menit)
Surat ijin Pemotongan Pohon / Perancapan Pohon
Menghubungi : Kabid Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Jl. Raya Raci Bangil - Pasuruan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store