Pengurusan PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ (Ganti Nopol) Kendaraan Bermotor pada SAMSAT Kutai Barat

  1. Perorangan yang diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy.
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik,1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa, dan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  3. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Penerimaan dokumen
  4. Penelitian dokumen
  5. Pendaftaran di Bagian BPKB
  6. Entry data kendaraan
  7. Penetapan
  8. Pembayaran
  9. Pencetakan SKPD, STNK, & TNKB
  10. Penyerahan SKPD, STNK & TNKB

Proses Kendaraan Bermotor Ganti Nopol 30 menit;

PNBP penerbitanSTNK

  1. Roda 4 dan seterusnya Rp. 200.000
  2. Roda 2 seterusnya Rp. 100.000


PNBP TNKB

  1. Roda 4 seterusnya Rp. 100.000
  2. Roda 2 seterusnya Rp. 60.000

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator