Proses Penerbitan STNK Duplikat 30 menit. |
Tarif PNBP Kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000, |
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
|
|
· Cell Center : 08115926030 · Telepon : (0545) 4043741 · Fax : 4043742 · Instagram : @samsatkubar · Facebook : Samsat Kubar . · Whatsapp : 0851 7172 9221 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pendataan dan Penetapan
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Induk Barong Tongkok
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Melak
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Muara Tae
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Mahakam Ulu