Pengurusan SKPD/STNKRusak/Hilang

  1. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  2. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  4. Surat Keterangan pengecekan pada bagian/urusan blokir.
  5. BPKB asli + Fotocopy
  6. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  7. Bukti hasil publikasi melalui media
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan.
  2. Pengambilan Nomor Antrian.
  3. Penerimaan Dokumen.
  4. Penelitian Dokumen.
  5. Entry Data Kendaraan.
  6. Penetapan.
  7. Pembayaran.
  8. Pencetakan SKPD dan Pencetakan TNK
  9. Penyerahan STNK dan SKPD.

Proses Penerbitan STNK Duplikat 30 menit.


Tarif PNBP Kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,



STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

  • Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindak lanjuti/segera diselesaikan.
  • Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Media Handphone/Telp/Fax:

·       Cell Center : 08115926030

·       Telepon : (0545) 4043741

·       Fax : 4043742

·       Instagram : @samsatkubar

·       Facebook : Samsat Kubar .

·       Whatsapp : 0851 7172 9221




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator, E-Samsat