PKB
BBNKBII
HIBAH/WARIS
Tidak dikenakan Pajak Progresif Kendaraan milik :
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan.
SKPD, STNK, dan RESI PENGAMBILAN BPKB BBN II
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pendataan dan Penetapan
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Induk Barong Tongkok
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Melak
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Muara Tae
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Mahakam Ulu