Pengurusan BBNKB II

  1. Perorangan yang diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + lembar foto copy KTP, SKPD dan STNK asli, BPKB asli + 1 lembar foto copy, Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisir oleh petugas, dan Kwitansi pembelian bermaterai
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy Pemilik, 1 lembar foto copy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa, SKPD dan STNK asli, Surat Kuasa bermaterai cukup, BPKB asli + 1 Lembar Foto copy, Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir, dan Kwitansi Pembelian bermaterai
  3. Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan, SKPD dan STNK asli, BPKB asli +1 Lembar foto copy, Cek fisik Kendaraan yg telah dilegalisir, dan Kwitansi lelang
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, SKPD dan STNK Asli, BPKB asli + 1 Lembar Foto copy, Cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yg telah dilegalisir, dan Kwitansi lelang.

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Pendaftaran dokumen
  4. Pengisian formulir BPKB
  5. Penyerahan dokumen
  6. Penetapan
  7. Pembayaran
  8. Pencetakan SKPD dan STNK
  9. Penyerahan SKPD dan STNK

  1. Proses perpanjangan pengesahan STNK dan pembayaran pajak 5 tahunan 15 menit
  2. Proses pengurusan TNKB 15 menit
  3. Proses BBNKB ke II dan seterusnya 30 menit

Tarif BBNKB dan PKB Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pasal 7, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

 PKB

  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi 1,0 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran
  • 0,2 % Kendaraan Alat-LaatBerat/Besar

 BBNKBII

  • 1 % Untuk KendaraanPribadi
  • 1 % Untuk KendaraanUmum
  • 0,075 % Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

 HIBAH/WARIS

Tidak dikenakan Pajak Progresif Kendaraan milik :

  • Badan Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/ Keagamaan
  • Instansi Pemerintah, TNI/POLRI termasuk BUMN/BUMD


Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
  • Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp.100.000,-
  • Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-


Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan.

  • Tarif Golongan A   = Rp. 3.000,-
  • Tarif Golongan B   = Rp. 23.000,-
  • Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,-
  • Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-
  • Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,-
  • Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,-
  • Tarif Golongan EU =Rp. 90.000,-
  • Tarif Golongan F    =Rp. 163.000,

SKPD, STNK, dan RESI PENGAMBILAN BPKB BBN II

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator