Pelayanan Uji Laboratorium Jalan

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. 1. Mengajukan surat permohonan uji material secara tertulis dengan mencantumkan : a. Identitas dan alamat pemohon; b. Jenis pengujian, metode pengujian yang dimohon dan spesifikasi teknis tujuan pengujian; c. Lokasi pengujian titik uji dan ijin masuk lokasi dari pemohon untuk pengujian lapangan; d. Benda uji ( jenis, kuantitas ) cukup dan kualifikasi memenuhi.
  2. 2. Membayar biaya penggunaan jasa pengujian.

  1. 1. Pemohon peorangan/perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  2. 2. Kepala Dinas mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian untuk ditindaklanjuti;
  3. 3. Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian memerintahkan Sub Koordinator untuk ditindaklanjuti.
  4. 4. Sub Koordinator memerintahkan kepada Koordinator Laboratorium Jalan untuk diproses bersama petugas Laboratorium Jalan;
  5. 5. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan berkas teknis dan administrasi pemohon terkait dengan jenis pengujian, metode pengujian yang diajukan dan spesifikasi teknis tujuan pengujian, lokasi pengujian titik uji dan ijin masuk lokasi dari pemohon untuk pengujian lapangan, benda uji ( jenis, kuantitas ) cukup dan kualifikasi memenuhi. Apabila pada pemeriksaan berkas teknis dan administrasi tidak terpenuhi, maka laboratorium jalan dapat menolak permohonan pengujian yang diajukan;
  6. 6. Petugas laboratorium melakukan pengujian material sesuai dengan jenis pengujian, metode dan lokasi pengujian atau benda uji yang diajukan. Pelaksanaan pengujian, pemeriksaan laboratorium dan pengujian lapangan diproses sesuai prosedur standar dan metode pengujian yang ditentukan serta spesifikasi teknis. Data hasil pengujian dari teknisi pengujian dibuat menjadi laporan hasil pengujian selanjutnya dievaluasi dan disetujui/disahkan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian sebagai penanggung jawab.
  7. 7. Pencatatan kedalam buku administrasi dan penyetoran uang retribusi ke Kasda oleh Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.

1. Pemohon Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (2 Hari)

2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian untuk ditindaklanjuti (1 Hari)

3. Kepala Bina Konstruksi Memerintahkan Sub Koordinator untuk ditindaklanjuti. (1 Hari)

4. Sub Koordinator memerintahkan kepada koordinator Laboratorium Jalan untuk diproses bersama petugas Laboratorium Jalan (15 Menit)

5. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan berkas teknis dan administrasi pemohon terkait dengan jenis pengujian, metode pengujian yang diajukan dan spesifikasi teknis tujuan pengujian, lokasi pengujian titik uji dan ijin masuk lokasi dari pemohon untuk pengujian lapangan, benda uji ( jenis, kuantitas ) cukup dan kualifikasi memenuhi. Apabila pada pemeriksaan berkas teknis dan administrasi tidak terpenuhi, maka laboratorium jalan dapat menolak permohonan pengujian yang diajukan (1 Hari)

6. Petugas Laboratorium melakukan pengujian material sesuai dengan jenis pengujian, metode dan lokasi pengujian atau benda uji yang diajukan. Pelaksanaan pengujian, pemeriksaan laboratorium dan pengujian lapangan diproses sesuai prosedur standar dan metode pengujian yang ditentukan serta spesifikasi teknis. Data hasil pengujian dari teknisi pengujian dibuat menjadi laporan hasil pengujian selanjutnya dievaluasi dan disetujui/disahkan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian sebagai penanggung jawab (1 Hari)

7. Pencatatan kedalam buku administrasi dan penyetoran uang retribusi ke Kasda oleh Bendahara Penerimaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan (1 Hari)

Berdasarkan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

1.   Untuk pekerjaan/ tiap uji

a.  Tes Sondir Rp. 75.000

b.  Dinamik Conrcet Penetrometer (dpc) Rp. 15.000

c.  Benklemen Beam Rp. 25.000

d.  Tes Pit (CBR) Lapangan Rp. 20.000

e.  Kepadatan Lapangan ( Sand Cone) Rp. 20.000

2.   Untuk Pengujian Lapangan aspal beton /tiap titik

a.  Ekstraksi Rp. 25.000

b. Core drill Rp. 20.000

c.  Berat / isi Rp. 10.000

3.   Untuk pengujian tes benda uji beton /per buah

a.  Kuat tekan kubus Rp. 20.000

b. Kuat tekan cylinder Rp. 15.000

c.  Kuat tekan dengan hammer beton Rp. 15.000

4.   Untuk pengujian agragat / tiap uji

a.  Abrasi test Rp. 75.000

b. Gradasi Rp. 15.000

c.  Berat jenis dan penyerapan agregat kasar Rp. 15.000

d. Berat jenis dan penyerapan agregat halus Rp. 15.000

e.  Berat Bersih Rp. 15.000

f.   Kadar Lumpur Rp. 15.000

g.  Soudness test agregat kasar Rp. 15.000

h. Soudness test agregat halus Rp. 15.000

i.   Sand Equivalent Rp. 20.000

5.   Untuk pengujian tanah bahan jalan /tiap uji

a.  Kadar Air Rp. 15.000

b. Berat jenis Rp. 15.000

c.  Atterberg LL/PL/PI Rp. 15.000

d. Analisa saringan Rp. 15.000

e.  Pemadatan standart Rp. 15.000

f.   Pemasangan modifiet Rp. 15.000

g.  CBR standart Rp. 15.000

h. CBR modifielt Rp. 15.000


Hasil Pengujian Berupa Laporan Pengujian Laboratorium

Menghubungi : Kabid Bina Konstruksi dan Pengendalian Dinas Jl. Raya Raci Bangil - Pasuruan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Laboratorium Jalan"