Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahun

  1. Perorangan yang diurus sendiri: a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy. SKPD dan STNK asli c. BPKB asli + 1 lembar foto copy d. Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir oleh petugas
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri: a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy Pemilik. b. 1 lembar foto copy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa c. SKPD dan STNK asli d. Surat Kuasa bermaterai cukup e. BPKB asli + 1 Lembar Foto copy f. Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir
  3. Untuk Badan Hukum: a. Salinan Akte Pendirian + lembar Foto copy, Keterangan, Domisili b. Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. SKPD dan STNK asli d. BPKB asli +1 Lembar foto copy e. Cek fisik Kendaraan yg telahdilegalisir
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. b. SKPD dan STNKAsli c. BPKB asli + 1 Lembar Foto copy d. cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yg telah dilegalisir

  1. Penyampain dokumen Cek fisik kendaraan
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Pendaftaran dokumen
  4. Pengisian formulir
  5. Penyerahan Dokumen
  6. Pembayaran
  7. menerima SKPP, STNK danTNKB

  1. Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan 15 menit
  2. Proses perpanjangan pengesahan STNK 5 Tahunan dan pembayaran pajak 15 menit
  3. Proses pengurusan TNKB 15 menit

Tarif BBNKB dan PKB Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 ptentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7, tarif pajak kendaraan bermotor : 

  • PKB
    • 1,75% untuk kendaraan pribadi 
    • 1,0% untuk kendaraan umum
    • 0,5% untuk kendaraan pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
    • 0,2% untuk kendaraan alat-alat berat/ besar 
  • BBNKB I
    • 15% untuk kendaraan pribadi 
    • 15% untuk kendaraan umum
    • 5% untuk kendaraan pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran
    • 0,075% untuk kendaraan alat-alat berat/ besar
  • BBNKB II
    • 1% untuk kendaraan pribadi
    • 1% untuk kendaraan umum
    • 0,075% untuk kendaraan alat-alat berat/ besar
  • Hibah dan Waris

Kenakan pajak progresif kendaraan milik : 

  • Badan Hukum/ Perusahaan/ Badan/ Lembaga Sosial Keagamaan 
  • Instansi Pemerintah, TNI/Polri, termasuk BUMN dan BUMD

1. Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  1.  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
  2. Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-
  3.  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp. 225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

1.    Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan.

Tarif Golongan A

:

Rp3.000,-

Tarif Golongan B

:

Rp23.000,-

Tarif Golongan C1

:

Rp35.000,-

Tarif Golongan C2

:

Rp83.000,-

Tarif Golongan DP

:

Rp143.000,-

Tarif Golongan DU

:

Rp73.000,-

Tarif Golongan EP

:

Rp153.000,-

Tarif Golongan EU

:

Rp90.000,-

Tarif Golongan F

:

Rp163.000,-


Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

1.       Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke
UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat
langsung dapat ditindak lanjuti/segera diselesaikan.

2.       Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah
disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan
yang berlaku.

3.       Media Handphone/ Telp/ Fax/ Media Sosial

·       Cell Center : 08115926030

·       Telepon : (0545) 4043741

·       Fax : 4043742

·       Instagram : @samsatkubar

·       Facebook : Samsat Kubar .

·     Whatsapp : 0851 7172 9221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator