Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa kartu keluarga ( KK)
  3. Membawa kartu BPJS/JKN
  4. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
  5. Membawa surat Eligibilitas dari loket pendaftaran
  6. Membawa surat kontrol pasca rawat inap
  7. Membawa surat rujukan dari puskesmas

  1. 1. Pasien /keluarga pasien membawah persyartan lengkap
  2. 2. Pasien meninggu diruang tunngu
  3. 3. Pasien dipanggil menuju ke ruang poliklinik sesuai dengan nomor antrian
  4. 4. Perawat / bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian asesmen keperawatan
  5. 5. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh dokter umum/dokter gigi dan dokter spesialis
  6. 6. Pasien yang memerlukan pemerikasaan penunjang akan akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang disertai surat pengantar dari dokter
  7. 7. Setelah pemeriksaan selesai pasien menggambil obat di depot obat (apotik) rawat jalan
  8. 8. Pasien umum akan langsung menyelesaikan admistrasinya baik pada kasir rawat jalan untuk biaya pemeriksaan/tindakan maupun pada kasir apotik rawat jalan
  9. 9. Pasien pulang, rujuk atau rawat inap

20 menit terhitung sejak pasien bertemu dokter, mendapat tindakan dan menerima resep obat

1. Untuk pasien BPJS/JKN/Asuransi lainnya gratis

2. Untuk pasien umum sesuai Perwali no 10 tahun 2022

Poliklinik umum, Poliklinik Akupuntur,Poliklinik jiwa, poliklinik gigi, poliklinik mata, poliklinik anak, poliklinik penyakit dalam,poliklinik kandungan, poliklinik jantung, poliklinik bedah, poliklinik paru, poliklinik rehab medik, poliklinik kulit dan kelamin, poliklinik syaraf

1. Email: rsdkotatikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS: 

3. Ruang pengaduan: Unit humas

4. Via Lapor: Ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"