Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien dengan rujukan internal rawat jalan maupun rujukan dari jejaring juga dapat langsung ke IGD, lalu keluarga ada yang melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan perawatan oleh petugas (Tindakan, Observasi, dan Stabilisasi) sesuai kasus
  4. Apabila hasil dari pemeriksaan tidak memungkinkan untuk rawat jalan maka pasien dilakukan rawat inap di Puskesmas
  5. Petugas menyiapkan berkas pengantar ke ruang rawat inap
  6. Petugas memindahkan pasien ke ruang rawat inap
  7. Apabila pasien sudah dalam kondisi membaik, pasien dapat pulang dan petugas menjadwalkan untuk kontrol kembali ke Puskesmas

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Pelayanan Rawat Inap

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"