Pengajuan Penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. Pegaju Terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar
  2. Bertugas di Satuan Pendidikan yang memiliki NPSN
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Ijazah pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (paling rendah D4/S1
  5. SK Pengangkatan PNS/CPNS/PPPK dan atau Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan (Bagi PTK PNS, CPNS, PPPK
  6. SK Pengangkatan/Penugasan dari Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan (Bagi PTK Non PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah);
  7. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan dan SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (Bagi PTK Non PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan/masyarakat).

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan)
  2. Satuan pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK disertai persyaratan melalui aplikasi verval PTK
  3. Dinas Pendidikan menerima pengajuan dari satuan pendidikan melalui aplikasi verval kemudian memeriksa persyaratan, apabila sudah sesuai diteruskan (approve) dan jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak)
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan kemudian memeriksa persyaratan, apabila sudah sesuai diteruskan (approve) dan jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak)
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari LPMP melalui aplikasi verval PTK kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila sudah sesuai serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan. Namun jika tidak sesuai maka dikembalikan (ditolak)
  6. Satuan pendidikan kembali mengupload persyaratan yang diminta PDSPK dan langsung masuk di antrian PDSPK

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pendidikan atau melalui media sebagai berikut :

1.   Email : pengaduanli-disdiktikep@gmail.com

2.   SMS : 082188411574

3.   Telepon : 081318392753

4.   Aplikasi LAPOR : ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"