Konseling PTM

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa Kartu JKN
  3. Membawa surat rujukan internal dari poli lain

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (pasien dalam kondisi sehat/sakit, pasien dengan kunjungan rujukan dari Posbindu PTM, Posyandu Lansia, Intervensi PIS-PK, dan pasien rujuk balik FKRTL)
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan sesuai kondisi pasien, petugas melakukan rujukan internal ke ruang Konsultasi PTM
  5. Petugas melakukan pemeriksaan terkait resiko PTM dan pemberian edukasi pada pasien
  6. Pasien mengambil obat di apotek (bila diberikan resep obat), ataupun diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bila di perlukan
  7. Pasien Pulang

45 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Pelayanan PTM

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling PTM"