Penerbitan Nomor Pokok Satuan Pendidikan

  1. Izin Pendirian dan Izin Operasional Lembaga
  2. NPWP Lembaga dan Kepala Sekolah
  3. Foto Papan Nama Lembaga
  4. Foto Bangunan Lembaga (Tampak depan dan samping)
  5. Alamat email Lembaga
  6. Sumber Dana Lembaga
  7. Profil Lembaga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Bidang terkait
  2. Bidang terkait memverifikasi berkas persyaratan dan menyampaikan Operator Dinas
  3. Operator Dinas memverifikasi kembali berkas persayaratan, jika sudah memenuhi ketentuan dikirim ke Pusat Data (Pusdatin
  4. Pusdatin menerbitkan NPSN dan mengirim ke operator dinas
  5. Operator dinas menyerahkan ke Bidang terkait
  6. Bidang terkait menyerahkan ke Lembaga bersangkutan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Pokok Satuan Pendidikan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pendidikan atau melalui media sebagai berikut :

1.    Email : pengaduanli-disdiktikep@gmail.com

2.    SMS : 082188411574

3.    Telepon : 081318392753

4.    Aplikasi LAPOR : ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pokok Satuan Pendidikan"