Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa Foto diri anak dengan latar biru
  5. Membawa KTP Asli Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat nikah masuk dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas kelurahan memberikan Formulir
  4. Pemohon mengisi formulir informasi dan anak yang dimaksud
  5. Pemohon menyerahkan formulir data anak yang dimaksud dan sudah ditandatangani
  6. Pejabat berwenang melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  7. Petugas mengisi secara digital dan mengunggah data ke aplikasi dan memastikan data tersebut adalah benar
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu. Bila KIA selesai dicetak pemohon akan diberitahu segera mengambil di Keluarahan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)"