Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa Foto anak dengan latar biru
  5. Mengisi formulir data dan informasi anak yang dimaksud

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar RT/RW, Foto anak, Fotokopi KK dan KK Asli
  2. Petugas kelurahan Menerima Surat Pengantar RT/RW, Fotokopi KK dan KK Asli
  3. Petugas kelurahan memberikan Formulir
  4. Pemohon mengisi form data anak yang dimaksud
  5. Pemohon menyerahkan formulir data anak yang dimaksud dan sudah ditandatangani
  6. Petugas mengisi dan mengunggah data ke aplikasi dan memastikan data tersebut adalah benar dan tidak terduplikasi
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila KIA selesai dicetak pemohon akan diberitahu segera mengambil di Keluarahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)"