Data dan Informasi

  1. Identits Pemohon meliputi nama perseorangan/ instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh datadan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingn sendiri mupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Kelurahan Kersikan;
  2. Kelurahan Kiduldalem menerima Surat permohonan Penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi;
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisa oleh Kelurahan Kersikan terhadap informasi yang diminta,
  5. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring.
  6. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik secara langsung maupun daring.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"