Permohonan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK Asli dan Fotokopi KK
  3. Membawa KTP Asli Pemohon
  4. Membawa KTP Asli Jenazah
  5. Membawa Fotokopi KTP Pemohon
  6. Membawa KTP Asli Saksi 2 orang
  7. Mengikutsertakan saksi 2 orang
  8. Membawa Fotokopi KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon menyerakan KK Asli, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW, KTP Asli, fotokopi KTP, KTP Asli 2 orang Saksi, Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Bidan?Perawat yang sudah ditandatangani dan Berstempel
  2. Petugas menyerakan formulir F2.29. ke Pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir F2.29. secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga KK
  4. Pemohon menyerahkan formulir F2.29. yang sudah ditandatangani pemohon dan 2 Orang saksi
  5. Petugas menerima formulir F2.29. yang sudah ditandatangani pemohon dan 2 Orang saksi untuk di ditandatangani dan dibubuhi stempel dari petugas yang berwenang
  6. Petugas mengunggah data ke Aplikasi
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu. Bila Akta Kematian selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan setempat.

Tergantung Masalah Yang di Konsultasikan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153 ((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kematian"