Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. KK Asli
  5. KTP Asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas kelurahan membuat Surat keterangan belum pernah nikah dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Petugas memastikan surat keterangan belum pernah nikah sudah teregister dan berstempel
  7. Petugas menyerahkan berkas asli dan Surat keterangan belum pernah nikah kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"