Permohonan Surat Nikah Masuk

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy KK
  4. Membawa KK Asli Pemohon
  5. Membawa KTP Asli Pemohon
  6. Membawa KTP Asli Calon suami/istri Pemohon
  7. Membawa KK Asli Calon suami/istri Pemohon
  8. Foto diri kedua calon pengantin
  9. Membawa KTP Orang Tua Pemohon (Bila Ada)

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat nikah masuk dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat nikah masuk dan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan kembali berkas asli dan surat nikah masuk kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat nikah masuk

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Nikah Masuk"