Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari RT /RW
  2. Foto copy KTP orang tua / KTP yangbersangkutan
  3. Foto copy KK
  4. Lembar verifikasi dari Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkaspersyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu dan menyampaikan kepada kasi Kesos
  4. Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan tidak mampu tersebut untuk diproses selanjutnya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas rekomendasi surat keterangan tidak mampu

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

·Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu"