Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT /RW
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa Fotokopi KK
  4. Membawa foto rumah (Depan, Ruang Tengah, Dapur)
  5. Membawa KTP Asli
  6. Membawa KK Asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan rsurat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan memproses dan mencetak surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial memverivikasi dan memberikan paraf
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

·Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"