Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Membawa surat kontrol pasca rawat inap
  2. Membawah fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  4. Membawa kartu berobat (bagi pasien lama0
  5. Membawa kartu BPJS/JKN/Asuransi lainnya
  6. Membawa surat rujukan dari puskesmas (bagi pasien BPJS/JKN)

  1. 1. Pasien/keluarga pasien membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Pengambilan nomor antria
  3. 2. Pengambilan nomor antria
  4. 3. Menunggu panggilan ke loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  5. 4. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  6. 5. Menyelesaikan administrasi diloket pendaftaran ( khusus pasien umum)
  7. 6. Petugas pendaftaran memberikan surat Eligibilitas kepada petugas pencari kartu untuk menyiapkan rekam medis pasien
  8. 7. Pasien menunggu di poliklinik yang dituju

1. Hari pelayanan: senin-sabru

2. Loket dibuka jam 08:00-11:00 ( khusu hari jumat 08:00-10:00 )

3. Pelayanan maksimal 30 menit/pasien ( apabila tidak ganguan sistem/jaringan)

1. Pasien BPJS/JKN gratis

2. Pasien umum sesuai PERWALI no 10 Tahun 2022

Pendaftaran Rawat Jalan

1. Email: rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. Tlp/SMS:

3. Ruang pengaduan: Unit humas

4. Via LAPOR: Ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"