Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa fotokopi KTP Orang Tua pemohon
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa fotokopi KTP pemohon
  5. Membawa KTP pemohon
  6. Membawa fotokopi KTP calon suami/istri pemohon
  7. Membawa KTP calon suami/istri pemohon
  8. Membawa foto diri pemohon dan foto diri calon istri/suami pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat dispensasi nikah dan menyampaikan kepada pejabat berwenang
  4. Pejabat berwenang melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani Surat dispensasi nikah
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat dispensasi nikah telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat dispensasi nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Permohonan Dispensasi Nikah

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Dispensasi Nikah"