Rekomendasi Surat Nikah Keluar

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto copy KTP orang tua / KTP yang bersangkutan
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat nikah keluar dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat nikah keluardan menyampaikan kepada kasi Kesejahteraan Sosial
  4. Kasi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat nikah keluar serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil rekomendasi surat nikah keluar tersebut untuk diproses selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas rekomendasi surat nikah keluar

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Nikah Keluar"