Permohonan Surat Nikah Keluar

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa fotokopi KTP pemohon
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa KTP Asli pemohon
  5. Membawa KK Asli pemohon
  6. Membawa Fotokopi KTP Calon suami/istri pemohon
  7. Membawa Fotocopi KK Calon suami/istri pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat nikah keluar dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat nikah keluar dan menyampaikan kepada pejabat berwenang
  4. Pejabat berwenang melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Lurah menandatangani permohonan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat nikah keluar telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan surat nikah keluar kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan nikah keluar

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Nikah Keluar"