Permohonan Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa NPWP
  5. Membawa Fotokopi NPWP
  6. Membawa KK fotokopi
  7. Membawa foto produk usaha

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas Kelurahan membuat surat keterangan dan menyampaikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat keterangan.
  5. Lurah menandatangani permohonan surat keterangan usaha
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa surat keterangan usaha telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan surat keterangan usaha kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Usaha"