No. SK: 954/1
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Peayanan/ Staf Administrasi (Hari ke-1)
2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila lengkap dan benar, Staf akan mencetak Surat Rekom berdasarkan jenis sesuai persyaratan dan keperluan pemohon. Jika berkas tidak/belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi (Hari ke-1)
3. Kasi Angkutan memerikasa dan memparaf Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan, melalui Sekretaris (Hari ke-1)
4. Sekretaris memeriksa Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani (Hari ke-1)
5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekom dan diserahkan ke Staf Administrasi (Hari ke-2)
6. Staf Administrasi memberikan stempel/cap dinas (Hari ke-2)
7. Surat Rekom siap diserahkan kepada Pemohon (Hari ke-2)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekom Persetujuan Balik Nama dan Peremajaan Angkutan Umum
1. Kontak Saran;
2. Telepon (0293) 491329
3. Email dishub@temanggungkab.go.id
4. Sosial Media
Instagram @dishubtmg
Facebook
Dishub Kabupaten Temanggung
Twitter
@dishubtmg
5. Datang langsung ke Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store