Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa fotokopi NIB
  4. Membawa Fotokopi IMB
  5. Membawa Fotokopi NPWP
  6. Membawa fNIB
  7. Membawa NPWP

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan domisili usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan membuat surat keterangandan menyampaikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada Surat Ketrangan Domisili Usaha
  5. Lurah menandatangani Surat Ketrangan Domisili Usaha
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan Domisili Usaha kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan  Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha"