Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Surat permohonan kepada Dishub mengetahui Kades / kakel dan bina marga / pemantau jalan
  3. Foto copy KTP dan KK pemohon
  4. Gambar sket denah lokasi jalan yang dipakai

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kelurahan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat rekomendasi pemakaian jalan
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Staf Kelurahan menyetempel dan meregister surat rekomendasi pemakaian jalan dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi pemakaian untuk diproses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 6715

(0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas"