Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KK /KTP pemohon
  4. Nomor induk kesenian / yang sejenis
  5. Foto copy KTP / KK / Identitas penanggung jawab

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan menyampaikan kepada kasi trantib
  4. Kasi trantib melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat pengantar surat ijin keramaian
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Staf Kelurahan menstempel dan meregister surat pengantar ijin keramaian dan menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil pengantar surat ijin keramaian untuk diproses selanjutnya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian

Menghubungi Kantor Kelurahan Kersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

·Email :kersikankelurahan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"