Pengantar Permohonan SKCK

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa Foto copy KK
  4. Membawa Pas foto 4 x 6 (1lembar)
  5. Membawa KTP Asli
  6. Membawa KK Asli

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan menerima dan melakukan verfikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan membuat Surat Pengantar Permohonan SKCK
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan meberikan paraf pada Surat Pengantar Permohonan SKCK
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Permohonan SKCK
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan Domisili Usaha kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKCK"