Pengantar Permohonan SKCK

  1. Surat pengantar RT /RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Pas foto 4 x 6 (1lembar)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verfikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi SKCK
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan meberikan paraf pada rekomendasi SKCK
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan meberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil rekomendasi SKCK.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pelayanan Rekomendasi SKCK

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKCK"