Permohonan Keterangan Domisili

  1. Membawa Surat pengantar RT /RW
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  3. Membawa Kartu Keluaraga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan domisili dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan membuat surat keterangan dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat keterangan domisili
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Petugas Kelurahan memastikan bahwa Surat telah diregister dan dibubuhi stempel
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Surat Ketrangan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos67153

((0343) 6430093

Email : kersikankelurahan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Domisili"