No. SK: 065/02 TAHUN 2022
30 Menit
Tidak dipungut biaya
KTP-el
1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan
2. Petugas pelayanan/ petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/ saran guna penyelesaian
3. Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya
4. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan
5. Jawaban aduan disampaikan kepada masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store