Pelayanan KTP

No. SK: 065/02 TAHUN 2022

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Fotokopi KK
  3. Formulir pengantar dari desa F1.02
  4. Fotokopi Akte Kelahiran

  1. a. Pemohon mengantri kemudian setelah tiba antrian, pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-EL kepada petugas pelayanan
  2. b. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP;
  3. c. Operator Admin verifikasi data KTP
  4. d. Kasi atau Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  5. e. Pemohon menunggu kurang lebih 4 (empat) hari untuk mengambil KTP-EL

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan

2. Petugas pelayanan/ petugas pelayanan memberikan jawaban aduan/ saran guna penyelesaian

3. Apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya

4. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

5. Jawaban aduan disampaikan kepada masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP"