Pelayanan Penerbitan Rekom Angkutan Penumpang Umum

No. SK: 954/071

  1. Rekom Organda
  2. SPIT dari Pemprov Jateng
  3. Fiskal
  4. Fotocopy STNK

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Peayanan/ Staf Administrasi
  2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila lengkap dan benar, Staf akan mencetak Surat Rekom berdasarkan jenis sesuai persyaratan dan keperluan pemohon. Jika berkas tidak/belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Angkutan memerikasa dan memparaf Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan, melalui Sekretaris
  4. Sekretaris memeriksa Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekom dan diserahkan ke Staf Administrasi
  6. Staf Administrasi memberikan stempel/cap dinas
  7. Surat Rekom siap diserahkan kepada Pemohon

1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Peayanan/ Staf Administrasi (Hari ke-1)

2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila lengkap dan benar, Staf akan mencetak Surat Rekom berdasarkan jenis sesuai persyaratan dan keperluan pemohon. Jika berkas tidak/belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi (Hari ke-1)

3. Kasi Angkutan memerikasa dan memparaf Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan, melalui Sekretaris (Hari ke-1)

4. Sekretaris memeriksa Surat Rekom dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani (Hari ke-1)

5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekom dan diserahkan ke Staf Administrasi (Hari ke-2)

6. Staf Administrasi memberikan stempel/cap dinas (Hari ke-2)

7. Surat Rekom siap diserahkan kepada Pemohon (Hari ke-2)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom Angkutan Penumpang Umum

1. Kontak Saran;

2. Telepon (0293) 491329

3. Email dishub@temanggungkab.go.id

4. Sosial Media 
    Instagram         @dishubtmg
    Facebook          Dishub Kabupaten Temanggung
    Twitter                @dishubtmg

5. Datang langsung ke Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekom Angkutan Penumpang Umum"