Surat Legalisir Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat pengantar RT /RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan FotoCopy
  3. Kartu Keluaraga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan Legalisir KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada legalisir KK.
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil Legalisir KK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pelayanan Surat Legalisir KK

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisir Kartu Keluarga (KK)"