Permohonan Perubahan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa Fotokopi KK
  4. Membawa KTP Asli
  5. Membawa Fotokopi KTP
  6. Membawa Surat Keterangan Pindah Domisili (jika ada)
  7. Membawa Akta Kematian (jika ada)
  8. Membawa Akta Kelahiran (jika ada)
  9. Membawa Surat Adopsi dari Pengadilan (jika ada)
  10. Membawa Surat Cerai (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan Perubahan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas Kelurahan memproses dan mencetak permohonan perubahan data KK
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat perubahan KK.
  5. Lurah memberikan tandatangan
  6. Petugas Kelurahan merubah, mengupload perubahan data ke aplikasi kemudian mencetak KK baru
  7. Petugas Kelurahan menyerahkan kembali berkas asli dan Kartu Keluarga kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Menghubungi Kantor KelurahanKersikan Jl. Plaosan No. 666 Kode Pos 67153

((0343) 6430093

Email :kersikankelurahan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)"